PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kelurahan setempat, Senin, 1 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Mereka meminta Lurah Abd Aziz untuk mundur karena diduga menjual tanah percaton di Dusun Bata-bata, seluas 2.181 meter persegi.
“Kami minta Lurah Kolpajung harus keluar dan berhenti menjadi Lurah sekarang juga,” teriak korlap Aksi, Jumai di depan massa.
Dicerikatakan Jumai, Lurah Kolpajung menjual tanah itu dengan modus sertifikat pada bulan November 2015 lalu. Menurut Jumai, saat ini tanah itu telah dijual kepada masyarakat.
“Ternyata tanah itu disertifikatkan dan sekerang sudah dijual. Dia harus bertanggung jawab, akan kami hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Kolpajung, Abd Aziz membantah tuduhan itu. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengelolaan tanah percaton dengan cara disewakan kepada masyarakat.
Hasil dari uang sewa itu, menurut Aziz, disetorkan kepada Pemkab setempat. “Emang setiap tahunnya, kelurahan menyetor sebesar Rp 4.000.000 kepada Pemkab,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, warga Kolpajung masih melakukan klarifikasi kepada Lurah Lolpajung dengan didampingi Camat Kota Pamekasan, Saudi Rahman. (SUDUR/ROS/VEM)