SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial MS, dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks, Senin kemarin, 8 Juli 2019.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin menjelaskan, tersangka yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo di Desa Pangarangan Kecamatan Kota itu telah menyebarkan berita bohong menggunakan media sosial berupa Facebook.
Berita bohong yang sebarkan tersangka seputar pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung pada 17 April 2019 lalu. “Penyebaran berita bohong itu menyebabkan terjadinya keonaran di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Muslimin, Selasa, 9 Juli 2019.
Mengenai motif tersangka menyebarkan berita bohong, berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian karena yang bersangkutan tidak senang kepada pemerintah.
Bukti-bukti yang telah diamankan terkait kasus tersebut, di antaranya ialah satu unit handphone dan screenshot narasi-narasi yang disebarkan oleh tersangka di media sosial. “Kami juga telah meminta keterangan ahli,” tambah dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun. “Pasal yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)