PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengelolaan pelabuhan kelas III Branta dan Pasean dan yang ada di Kabupaten Pamekasan dinilai belum terkelola dengan maksimal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta alih kelola dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Permintaan itu disampaikan Komisi III DPRD Pamekasan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beberapa waktu lalu. Sayang, hasil konsultasi itu belum memuaskan. Sebab, permintaan yang diajukan legislator belum ada kejelasan tanggapannya.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, dewan berinisiatif mendatangi Kemenhub untuk meminta alih kelola pelabuhan Pasean di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean dan Pelabuhan Kelas III Branta di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan.
“Daripada tidak terkelola dengan baik, sebaiknya dialihkan ke pemkab. Apalagi, Pelabuhan Pasean masuk klasifikasi pengumpan lokal yang seharusnya dikelola pemkab. Tapi, sampai sekarang belum ada penyerahannya,” kata Hosnan.
Dijelaskan, Kemenhub mengubah klasifikasi dua pelabuhan di Pamekasan itudi tahun 2017 lalu. Pelabuhan Kelas III Branta dari pengumpan nasional menjadi pengumpan regional. Kemudian, Pelabuhan Pasean dari pengumpan regional menjadi pengumpan lokal.
“Tentu kami sangat mengharapkan usul itu mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat. Biar inisiatif kami itu dapat respon baik, kami berharap ada tindak lanjut dari eksekutif terkait usulan alih kelola itu,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)