BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UMKM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengalami kesulitan dalam memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Diskop dan UMKM Bangkalan, Ali Afandi.
Menurut Ali, sapaan akrab Ali Afandi, banyak Usaha mikro dan kecil di Kabupaten Bangkalan yang kalah saing dengan toko modern. Terutama dalam segi segi pemasaran dan permodalan.
Selain itu, tambah Ali, banyak pemilik usaha mikro dan kecil masih belum sadar untuk mengurus izin medirikan usaha. Padahal legalitas pendirian usaha tersebut memiliki banyak keuntungan.
“Rata-rata banyak usaha kecil dan menengah tidak mempunyai izin, sehingga kami merasa kesulitan untuk memberikan pembinaan, karena yang bisa diberi pembinaan itu usaha yang memiliki izin,” kata Ali, Kamis, 25 Juli 2019.
Ali berharap, kepada pemilik usaha mikro dan kecil agar segera mengurus izin pendirian usaha, agar pihaknya bisa membantu dalam pembinaan dari segi pemasaran dan permodalan.
“Agar usahanya bisa berkembang dan maju maka segera mengurus izin, sehingga nanti kami bisa bantu dari segi pemasaran produk atau dari modalnya,” harapnya.
Perlu diketahui bahwa pendirian usaha dibagi menjadi tiga kriteria. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pertama, usaha mikro harus memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
Kedua, usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000, sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki usaha penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000. Ketiga usaha menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000. (MAHMUD ISMAIL/SOE/DIK)