Baca: Hamil Tua, TKI Ilegal Asal Pamekasan Dipulangkan Secara Paksa
Solusi pertama yang diusulkan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur tersebut, yaitu kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghentikan gerakan Tekong yang memilih jalur ilegal.
Solusi Kedua, kata Sahur, panggilan Mohammad Sahur, pemerintah harus mempermudah prosedur legal, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat Pamekasan yang ingin bekerja di luar Negeri.
Usulan solusi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menyusul adanya TKI ilegal asal Pamekasan yang dipulangkan secara paksa dari Negara Malaysia.
TKI ilegal itu atas nama Nasihah asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Perempuan berusia 40 tahun itu dulangkan saat kondisi hamil tua.
Jauh hari sebelum Nasihah dideportasi, juga terdapat puluhan TKI ilegal asal Pamekasan yang dipulangkan dari Negara Malaysia.
“Pemerintah harus bergerak cepat mencegah TKI ilegal, karena risikonya berat sebagai TKI ilegal di negara lain,” kata Mohammad Sahur, Rabu, 24 Juli 2019.
Jika tidak mampu mencegah secara total, lanjut Sahur menjelaskan, minimal pemerintah mampu meminimalisir TKI ilegal Pamekasan.