SUMENEP, koranmadura.com – Dua orang narapida kasus korupsi Pasar Pragaan yang mendekam di Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak dapat remisi hari kemerdekaan 2019.
Dua narapidana dimaksud ialah Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Keduanya divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dari tuntutan Jaksa 1,6 tahun.
Baca: 164 Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat mengungkapkan, jumlah penghuni Rutan dengan kasus tindak pidana korupsi sebetulnya sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, dua statusnya sudah terpidana. Sementara sisanya masih tahanan.
“Meski yang dua orang telah berstatus narapidana, tapi tidak kami usulkan untuk mendapat remisi hari kemerdekaan. Kedunya yang kasus korupsi Pasar Pragaan,” ujar Beni.
Dia menjelaskan, narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapat remisi harus memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.
“Kedua narapidana kasus Tipikor itu tidak kami usulkan karena yang bersangkutan tidak ada keterangan justice collaborator,” jelasnya.
Sebelumnya, disampaikan bahwa narapidana yang diusulkan dapat remisi kemerdekaan sebanyak 164 dari total narapidana 173 orang. Semua yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
“Sebenarnya kalau jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini 173 orang. Tapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi sebanyak 164 orang,” ujar dia. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)