SUMENEP, koranmadura.com – Narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diketahui keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean bikin heboh masyarakat. Parahnya, menurut kesaksian warga setempat, napi di sana bebas keluar masuk Rutan.
Saking bebasnya, salah seorang warga sekitar MR, menyebut rutan tersebut tak memiliki jam besuk. Bahkan, MR mengatakan, pembesuk napi bebas mengunjungi napi kapan saja, tak terkecuali tengah malam.
MR mengaku sering melihat ada pengunjung yang membesuk para tahanan di tengah malam. MR mengetahui praktik ini sudah berlangsung sejak lama. “Sudah lama itu, bahkan sebelum ini berhembus, ini rutan beberapa masyarakat yang semestinya ada waktu untuk berkunjung, ini tidak ada batasan,” ungkap MR dalam sambungan telepon, Jumat, 26 Juli 2019.
MR menambahkan, dirinya memiliki bukti-bukti foto. Bukti tersebut diambilnya ketika dia melewati rutan di tengah malam. “Bahkan beberapa orang bebas masuk tengah malam. Saya ada bukti, ada foto masyarakat yang keluar masuk tengah malam,” imbuhnya.
Tak hanya itu, MR mengatakan, beberapa napi juga membawa sendiri kunci rutan. Hal ini lah yang membuat pembesuk bebas mengunjungi kapan saja. “Bahkan napi itu pegang kunci. Yang memasukkan (pengunjung) bukan sipir, tapi napi yang pegang kunci. Ini benar-benar yang di Kangean. Saya beharap ada pembenahan lah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan napi terpidana narkoba atas nama Asmoni pada Rabu, 24 Juli 2019. Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.
Asmoni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.
Dari data yang dihimpun, Asmoni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan. (DETIK.com/ROS/VEM)