SURABAYA, koranmadura.com – Sindikat peredaran barang haram jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kian marak. Terbukti, dari hasil pengungkapan dari Februari-Juli 2019, Tim Satgas Khusus Polda Jatim, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 50 kg.
Dalam sindikat itu, Tim Satgas mengamankan lima orang tersangka di berbagai tempat yang berbeda yakni SH yang diamankan di Kabupaten Jember, JH, S dan N (perempuan) di kabupaten Sampang, NAH di Pontianak.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, barang bukti sekitar 50 kg yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan selama 6 bulan terakhir sejak Februari-Juli 2019. Sehingga total barang bukti pengungkapan sabu sejak September 2018 hingga sekarang yaitu sebanyak 99 butir Pil ekstasi dan 87,612 kg sabu hasil dari sindikat Sokobanah, Sampang.
“Pengungkapan yang baru dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, adalah pada bulan April 2019 laku, dimana barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 11 kg, dengan modus dimasukkan dalam kaleng atau galon cat. Modusnya sama, cuma yang kemarin dibungkus warna hitam, dan ini terungkap juga di Tanjung Perak,” katanya saat pers rilis di halaman Mapolres KP3 Tj. Perak, Surabaya, Rabu, 31 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 wib.
Menurutnya, pengungkapan sindikat narkoba sebagian besar dilakukan oleh Tim Satgas yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan juga Bea Cukai dari wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari jalur laut. Tidak hanya itu, pengungkapan itu juga dilakukan di Tanjung Priok, Jakarta.
“Nah ini sindikat semuanya. Setelah ditelusuri, kemudian Tim Satgas mengembangkan pemeriksaan, dan diperoleh informasi jika narkoba ini bermuara di salah satu wilayah di Sampang, yakni Sokobanah, Madura. Alhamdulillah atas kerjasama yang baik, kami Satgas ke salah satu wilayah di Madura yaitu di Sokobanah kita dibantu oleh TNI dengan helikopter akhirnya kami bisa mengungkapkan jaringan cukup besar atas inisial Y,” paparnya.
Lebih jauh, Kapolda Jatim menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang kemudian masuk ke daerah Pontianak kemudian mengalir ke beberapa kota di Riau melalui jalur darat, udara dan laut. Selanjutnya masuk ke wilayah Surabaya serta masuk ke wilayah Sokobanah, Madura.
“Dari situ baru didistribusikan lagi ke beberapa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, ke Papua, dipecah sesuai dengan permintaan bandar-bandar yang ada di wilayah Indonesia. Jadi masuknya memang Jawa Timur yaitu ke Sokobanah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan sindikat narkoba tersebut, barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya 7 unit HP, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA Flazz, 1 Unit Mobil Calya, 1 resi penerima yang sudah ditandatangani oleh Penerima a.n. Armuna dan 1 KTP a.n. Niatun. Adapun Kerugian ditaksir sebesar Rp 74.895.000.000 atau hampir Rp 75 miliar.
Pers rilis sindikat narkoba ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M. (MUHLIS/ROS/DIK)