PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, empat di antaranya masih belum dibahas.
Empat Raperda itu diantaranya tentang penambahan penyertaan modal daerah ke PDAM, Raperda tentang Retribusi Parkir, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan serta Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan.
“Perda itu masih dilakukan pembahasan oleh DPRD dengan asisten hukum,” kata Ketua Bapemperda, Andi Suparto, Selesa, 23 Juli 2019.
Lanjutnya, pihaknya akan mengirim surat kepada yang bersangkutan agar pembahasan tersebut segera dituntaskan. “InsyaAllah besok Bapemperda akan mengirim surat kepada dua komisi yang masih belum selesai itu,” tambah Andi, sapaan akrab Andi Suparto.
Jika tetap tak selesai, kata Andi, pihaknya takkan menunggu. “Kami tidak akan menunggu kalau ini terlalu lama, artinya ini kewenangan Bamus untuk menjadwalkan,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)