SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak enam personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah ruang kerja Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi, yang berada di Gedung B, Dinas Pendidikan Sampang, Kamis, 25 Juli 2019.
Baca : Sehari Dua Pegawai Disdik Ditahan, Kini Giliran Ruang Sarpras Digeledah
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penggledahan ini sebagai bentuk penyidikan terhadap kasus dugaan penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 2 Banyuanyar yang melibatkan dua pegawai disdik. Hasil penggledahan yang dilakukan penyitaan yaitu berupa berkas dokumen Spj dan catatan proyek, satu buah PC komputer, satu buah laptop, Hp android dan stampel.
“Ada empat jaksa dan dua staf kami yang melakukan penggledahan di ruang Sarpras Disdik. Ternyata banyak stempel CV yang ditemukan, nanti akan kami dalami dan pelajari itu untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya.
Pantauan koranmadura.com di lokasi, tumpukan berkas dokumen yang diamankan kejaksaan dari ruang kerja Kasi Sarpras Disdik setempat yang terlihat kurang lebih sebanyak tujuh bendel kardus/box.
Untuk diketahui, penggledahan salah satu ruangan di Dinas Pendidikan Sampang, dikarenakan dua pegawai yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, terciduk oleh Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli kemarin.
Kedua tersangka yang sudah mengetahui pencairan anggaran proyek tersebut kemudian menghubungi pihak sekolah. Kemudian Pihak kepsek memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelpon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Hanya saja, karena pencairan proyek tersebut dicairkan sebagian, pihak kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta.
Sebagai barang bukti, pihak Kejaksaan Sampang kemudian mengamankan uang senilai Rp 75 juta, tiga tabungan bank yang berisi hampir Rp 1 miliar, tiga buah Hp, mobil CRV berwarna Hitam bernopol AG 1939 VG. Sedangkan kedua pegawai disdik tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari ke depan. (MUHLIS/ROS/VEM)