BANGKALAN, koranmadura.com – Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengumbar janji soal penetapan tersangka kasus kambing etawa dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam.
Menurutnya, kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih ini akan menetapkan tersangka baru dalam bulan ini. “Insyaallah dalam bulan Juli ini, kami akan tetapkan tersangka, nanti kami undang semua wartawan jika sudah waktunya tiba,” kata Badrut, sapaan akrabnya, Senin, 22 Juli 2019.
Pihaknya mengaku, sudah mengantongi nama tersangkan dalam kasus ini. Namun sayangnya, pihaknya enggan menyebutkan nama tersangka.
“Nanti kalau kami sampaikan sekarang menyalahi aturan, karena masih belum ditandatangani. Jika nanti sudah selesai semua, baru kami akan sampaikan,” katanya.
Pihaknya juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak terkait. Bahkan Badrut menegaskan, tidak ada yang masuk angin dalam penanganan kasus yang bernilai miliaran rupiah itu.
“Kami pastikan dari kami tidak ada yang masuk angin dalam penanganan kasus kambing etawa ini. Kami sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi pidana khusus (Pidsus) M. Iqbal F. berjanji akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus kambing etawa pada era Makmun Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan.
“Insyaallah tidak sampai satu bulan kami akan tetapkan tersangka atas kasus kambing etawa ini. bulan Juli 2019 kami tetapkan,” katanya, kepada koranmadura.com, Senin, 24 Juni 2019 lalu. (MAIL/ROS/VEM)