PAMEKASAN, koranmadura.com – Tenaga Kerja Indonesoa (TKI) ilegal asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Nasihah dipulangkan dari Negara Malaysia.
Perempuan berusia 40 tahun tersebut tengah hamil tua, dia terpaksa dipulangkan lantaran tidak mengantongi paspor dan izin kerja resmi dari pemerintah.
Pendamping Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pamekasan Burawi mengatakan, berdasarkan dari keterangan Nasihah, ia sudah 10 tahun bekerja di Negara Malaysia.
Beruntung, kata Burawi, saat tiba di Medan Nasihah bertemu dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI) Medan, sehingga koordinasi dengan pemerintah Pamekasan.
“Pemerintah tetap memfasilitasi kepulangan Nasihah mesiki yang bersangkutan dideportasi,” kaya Burawi, Rabu, 24 Juli 2019.
Burawi berharap masyarakat Pamekasan menggunakan jalur resmi jika ingin berkerja di luar Negeri.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat yang hendak menjadi TKI melalui jalur tekong, tetapi menggunakan jalur resmi agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi,” pungkasnya.(RIDWAN/SOE/VEM)