SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih hasil pemilu 2019 hari ini, 22 Juli 2019.
Penetapan calon legislatif terpilih ditempatkan di aula salah satu hotel di Jl. Sultan Abdurrahman, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Hingga berita ini ditulis, rapat pleno masih berlangsung.
Penetapan caleg terpilih itu dilakukan setelah KPU Sumenep menerima buku register dari Mahkamah Konstitusi. Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dengan nomor 1844 itu sudah terbit pada 16 Juli lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, total jumlah calon legislatif terpilih dan akan ditetapkan menjadi anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024 sebanyak 50 orang.
Sebanyak 50 caleg terpilih itu berasal dari partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat masing-masing 7 kursi.
Selanjutnya ialah dari Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Hanura masing-masing 3 kursi, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi. FATHOL ALIF/ROS/VEM