SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini korp baju coklat itu mengamankan Ahmad Ihsan (42) warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
Baca : Pesta Sabu, Seorang Sopir di Sumenep Diringkus Polisi
Pria berjenggot tipis itu diamankan saat berada di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Ahad 28 Juli 2019 sekira pukul 23.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika Ahmad Ihsan sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ternyata petugas mendapatkan informasi jika pria itu sedang membawa narkoba.
Setelah dilakuka penangkapan yang disertai penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa gulungan sobekan tisu warna putih yang didalamnya terdapat sabu. “Saat itu dia sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan raya,” kata Widiarti, Senin, 29 Juli 2019.
Setelah ditunjukkan, Ahmad Ihsan mengakui jika barang terlarang itu merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa dua poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah Hp merk ZTE warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih kombinasi Pink dengan nomor Polisi M-3804-AY.
Saat ini Ahmad Ihsan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)