SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat hingga Juli 2019 baru 1.277 yang memiliki Kartu Pelaku Usaha (Kusuka) di bidang kelautan dan perikananan.
“Baru 1.277 untuk kartu Kusuka yang tercetak dari jumlah nelayan sebanyak 40 ribu lebih di Sumenep,” kata Yan Yan Heriyana, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan Sumenep, Senin, 22 Juli 2019.
Menurutnya, penerbitan Kusuka merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dinas Perikanan telah mengajukan sebanyak 24 dari 40 ribu lebih nelayan. Namun, data yang valid hanya sekitar 10 ribu lebih dan hingga Juli 2019 baru tercetak 1.277 Kusuka. Kusuka sebagai pengganti dari Kartu Nelayan.
Salah satu manfaat Kusuka, kata dia, untuk mempermudah pelaku usaha dibidang perikanan. Karena dalam kartu itu berisi data diri pelaku usaha perikanan mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, hingga pemasar ikan. Kartu etrsebut dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan.
“Manfaat lain, Kusuka itu berfungsi sebagai ATM (anjungan tunai mandiri). Penerbitannya, Pemerintah pusat bekerjasama dengan BNI,” jelasnya.
Selain itu, Kusuka sebagai syarat nelayan untuk mendapatkan asuransi. “Kalau sudah memiliki Kusuka dipastikan nelayan dapat asuransi,” jelasnya.
Dalam kartu, itu lanjut pria yang akrab disapa Yan Yan itu, dilengkapi denga QR code di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu. Apabila di scan, semua data nelayan akan diketahui, seperti profil pemilik kartu, omzet mingguan, bulanan, bahkan tahunan pemilik kartu.
Untuk memiliki Kusuka, nelayan cukup mendaftar dengan membawa KTP dan KK tanpa dipungut biaya.
“Gartis untuk yang program pemerintah, kalau yang mandiri harua bayar sekitar Rp170 an setiap tahun. Daftarnya bisa langsung ke BNI,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)