KORANMADURA.com – Pelaku penyebaran video porno yang viral yang diperankan seorang pelajar di Ponorogo telah tertangkap. Apa alasan pelaku melakukan itu?
“Pelaku menyebarkan video porno kekasihnya karena kesal. Ajakan berhubungan intimnya ditolak korban. Akhirnya pelaku sengaja menyebarkan video tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada detikcom, Senin (22/7/2019).
Pelaku adalah CAP (21), warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung. Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Balongpanggang, Gresik.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo,” pungkas Barung.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebuah video porno yang diduga dilakukan seorang pelajar di Ponorogo viral. Video itu viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Ada dua video yang beredar masing-masing 29 dan 30 detik.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan dalam keadaan sendiri yang tidak mengenakan pakaian. Ada gerakan-gerakan yang dilakukan perempuan itu di dalam video.
(detik.com/ROS/VEM)