KORANMADURA.com – Mapolsek Kraton Yogyakarta mengamankan penjual cilok berinisial US (29). Pria asal Jember, Jawa Timur, tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana asusila kepada mahasiswi berinisial PK (19) yang sedang berwisata di Yogya.
Sebenarnya apa alasan US melakukan tindakan cabul tersebut?
Kepada wartawan, tersangka US mengaku sedang menyukai seorang wanita kenalannya. Namun ketika meminta restu orangtua yang berada di kampung halaman, ternyata hubungan US tak direstui karena persoalan tempat tinggal yang saling berjauhan.
“Saya kan lagi suka sama seseorang, posisinya itu jauh. Jam 10.00 WIB kemarin saya kan nelepon orangtua, dibilangin ‘jangan jauh-jauh le, yang dekat saja, soalnya orangtua sudah tua, enggak mampu mau ke sana’,” ucap US di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).
Tak terima dengan respon orangtua, US marah besar. Karena dilanda stres berat pekerjaannya berantakan. Usaha jualan cilok keliling yang dijalaninya amburadul.
“Akhirnya pada saat jualan hancur juga, ikut jualan hancur karena stres,” tuturnya.
Di tengah kekalutan yang dialaminya itu, lewatlah korban berinisial PK di Jalan Ngasem Yogyakarta, Selasa (17/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban baru pulang dari Malioboro dan sedang menunggu ojek online.
“Habis itu dia (korban) lewat, dia bagus, ya disentuh saja,” sebutnya.
Malam itu sebenernya korban PK memakai pakaian tertutup. Bersama saudaranya, korban mengenakan kerudung saat menyusuri Malioboro, demikian juga ketika ia menunggu ojek online di Jalan Ngasem Yogyakarta.
“Saya tidak lihat wajahnnya, molek. Waktu itu saya lihatnya dari samping,” pungkas US.
Kini tersangka US masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kraton. Ia disangka melanggar pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan. Namun dalam kasus ini polisi memutuskan tak melakukan penahanan.
“Jadi polisi kan punya diskresi, alasan-alasan tertentu. Jadi mungkin saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti saya juga akan tetap berkoordinasi bagaimana langkah selanjutnya yang terbaik,” jelas Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti. (DETIK.com/SOE/VEM)