SUMENEP, koranmadura.com – Beberapa indekos di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memang mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), indekos tersebut kerap disalahgunakan oleh pemiliknya.
Terbukti, penegak perda kerap memergoki pasangan bukan muhrim berbuat tidak senonoh.
Baca: Banyak Indekos di Sumenep Jadi Tempat Mesum
Menurut Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, beberapa indekos “mesum” itu berada di empat tempat, yaitu di Desa Pandian, Desa Pangarangan, Desa Babbalan dan indekos di Desa Gunggung.
“Kami sering menukan pasangan bukan muhrim berbuat tidak senonoh di kos-kosan itu saat menggelar razia,” kata Fajar Santoso.
Selain empat indekos tersebut, setidaknya ada 6 indekos lagi yang saat ini mendapat catatan merah dari Satpol PP.
Fajar mengaku sudah sering mengingatkan para pengelola indekos untuk selalu memantau dan mengawasi penghuni kos. Tetapi peringatan Satpol PP kurang begitu diindahkan.
Ditanya lebih jauh soal izin dari pemerintah, menurut Fajar indekos itu memiliki izin. Hanya saja disalahgunakan. Semisal, dalam surat izin kos tersebut sebagai rumah kos laki-laki, tapi yang menghuni justru campur antara laki-laki dan perempuan.
“Harusnya kan penghuninya disesuaikan dengan surat izin yang dikantonginya. Tidak mencampur antara perempuan dan laki-laki,” ucapnya.
Berdasarkan catatannya, sejumlah kos yang kerap dijadikan tempat mesum mayoritas pemiliknya berada di luar Sumenep. Sehingga, para penghuni tidak terkontrol. Indekos itu hanya dipasrahkan pada orang atau saudaranya.
“Jika tetap (tidak mengindahkan), kami akan panggil secara langsung para pemilik kos,” tukasnya. (SOE/DIK)