PAMEKASAN, koranmadura.com – Ratusan koperasi di bawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum memiliki Nomer Induk Koperasi (NIK). Hal itu menjadi penyebab koperasi layak dibubarkan.
Baca: 139 Koperasi di Pamekasan Terancam Dibubarkan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan, AM. Julianto mengatakan, jumlah total ada 623 koperasi, hanya 27 persen di antaranya yang memiliki NIK.
Menurutnya, kepemilikan NIK menjadi indikator aktif tidaknya koperasi di Pamekasan. Koperasi yang tidak memiliki NIK dianggap mati. Selain itu, terdapat 139 koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ada 139 koperasi tidak menggelar RAT, sedangkan 484 rutin melaksanakan RAT dari jumlah total 623 koperasi,” kata AM Julianto, Selasa, 23 Juli 2019.
Koperasi yang tidak memiliki NIK dan tidak melaksanakan RAT terancam dibubarkan oleh pemerintah. “Yang tidak memilik NIK dan tidak menggelar RAT layak dibubarkan, karena sudah dianggap mati,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)