SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, diduga offside dalam menggunakan kewenangannya.
Hal itu disampaikan salah seorang komite salah satu SMA di Sumenep, Ach. Novel, saat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Selasa, 23 Juli 2019.
Disebut offside karena menurut dia, Kacabdin Provinsi Jawa Timur, Sugiono Eksantoso, telah melakukan mutasi atau memindahkan sejumlah CPNS guru di wilayah daratan ke kepulauan.
“Sebagai salah seorang komite SMA di Sumenep, saya minta data guru-guru di sana. Saya terkejut karena ada beberapa guru CPNS ternyata telah dipindah ke kepulauan. Padahal secara aturan CPNS itu tidak boleh dipindah,” tuturnya.
Selain diduga telah melanggar aturan, menurutnya hal tersebut juga tidak etis karena surat keputusan itu yang tanda tangan adalah Kacabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep.
“Kalau dia memang melaksanakan pendelegasian dari gubernur, harusnya atas nama gubernur. Jadi ini lucu. Mungkin hanya satu-satunya di Indonesia,” ujar pengacara senior di Sumenep ini menegaskan.
Secara terpisah, Kecabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Sugiono Eksantoso menjelaskan bahwa, Surat Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
“Surat perintah tugas itu dasarnya surat dari BKD provinsi. Jadi ada dasarnya. Masak saya yang buat? SPT itu dasarnya surat dari BKD provinsi,” tegasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)