SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Madura, Jawa Timur Maskur mengaku menyesalkan perbuatan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Bidang Sekolah Dasar, Akh. Rojiun lantaran tak kunjung jera melakukan hal serupa.
Baca: Paksa Tarik Fee Proyek, Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang Ditahan Kejaksaan
Menurut Maskur, sebelum tertangkap basah atas dugaan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran Rp 1,4 miliar, Rojiun telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres atas dugaan korupsi ambruknya proyek RKB di SMPN 2 Ketapang
“Rojiun ini belum jera, padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sampang, dan sekarang kami tangkap dalam dugaan penarikan fee proyek,” pungkasnya.
Baca: Rekening Berisi Hampir Rp 1 Miliar Turut Disita dari Kasus Dugaan Fee Proyek Disdik Sampang
Sekadar diketahui, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar Akh. Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri setelah mendatangi SDN 2 Banyuanyar guna melakukan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (SOE/DIK)