PAMEKASAN, koranmadura.com – Nanang Hidayat, warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai tertangkap kedapatan narkoba.
Pemuda berusia 22 tahun tersebut diciduk di pinggir Jalan Raya Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Minggu, 14 Juli 2019.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Nining Diyah mengungkapkan, penangkapan Nanang Hidayat yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dilakukan oleh Polsek Pademawu.
Saat penangkapan, Nanang Hidayat kedapatan membawa narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,37 gram.
“Barang bukti berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu, dan sabu 0,37 gram,” kata Nining Diyah, Senin, 15 Juli 2019.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf “a” UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, melakukan tes urine, kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara itu,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)