Oleh: MH. Said Abdullah*
Mencermati dinamika pelaksanaan Pilpres 2019 secara obyektif harus diakui masih dirasakan betapa kedewasaan berpolitik sebagian elite belum berjalan baik. Segala proses pelaksanaan Pilpres yang sudah selesai ternyata masih penuh hingar bingar berbagai komentar beberapa elite politik terutama dari pendukung nomor 02.
Sangat terasa ada upaya untuk tetap memelihara suasana emosional rakyat pendukung. Padahal segala sesuatu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilpres telah final dan hanya menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Kecenderungan seperti memelihara emosi dukungan itu terlihat dari upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya terkesan mencari-cari masalah bahkan dari runtutan persoalanpun sangat jelas dipaksakan. Bukankah keputusan MK final dan mengikat. Lalu secara normatif jalur MA bukanlah bagian dari proses PHPU dan gugatan ke MA berkaitan dengan Bawaslu bila ternyata memang merasa ada ketakpuasan.
Sangat jelas di sini ibarat lalu lintas salah jalan atau ‘nyasar.’ Lebih mengherankan lagi seperti ditegaskan Prof. Yusril Ihza Mahendra ada sejenis keterputusan proses. Mereka yang mengajukan gugatan ke MA ternyata bukan yang mengajukan perkara.
“Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Nasional (BPN) Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” ujar mantan Menkumham ini.
Kesan memelihara emosi massa pendukung itu juga terasa ketika juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mensyaratkan kepulangan Rizieq Shihab dalam proses rekonsiliasi. Baik Fadly Zon maupun Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyatakan hal serupa jika akan dilaksanakan rekonsiliasi.
Pemikiran Tim BPN itu sangat mengada-ada. Persoalan Rizieq Shihab menyangkut masalah hukum yang menjadi kewenangan aparat hukum. Negara dan pemerintah tentu saja tidak boleh tunduk pada kepentingan orang perorangan yang terkait persoalan hukum yang dibungkus rekonsiliasi.
Jangan lupa rekonsiliasi pasangan Capres-cawapres nomor 01 dan nomor urut 02 merupakan langkah sosial. Bukan rekonsiliasi politik apalagi hukum. Dua pasangan itu bersaing dalam kontestasi pemilihan presiden dan tidak berada dalam pusaran konflik politik.
Rekonsiliasi sosial dinilai perlu dilakukan setelah seluruh proses Pilpres selesai. Tujuannya agar masyarakat yang berbeda pilihan tidak lagi berada dalam atmosfir persaingan dan ketegangan.
Ketika proses konstestasi Pilpres sudah selesai semua pihak terutama elite pemimpin seharusnya berupaya mengembalikan kebersamaan dan persatuan serta persaudaraan rakyat. Bagaimanapun kehidupan harus berjalan, tidak terperangkap terus menerus dalam suasana persaingan pemilihan pemimpin. Ada saatnya proses konstestasi berakhir dan masyarakat kembali dalam kehidupan keseharian.
Tidak mungkin sebuah negara bisa berbenah menuju kehidupan lebih baik jika rakyat apalagi pemimpinnya terus tenggelam persaingan pemilihan pemimpin yang potensial menimbulkan ketegangan. Ada saatnya memilih setiap lima tahun sekali lalu setelah selesai rakyat bersama pemimpin terpilih kembali melanjutkan kehidupan keseharian.
Demikianlah mekanisme demokrasi sebagai pilihan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang bermartabat untuk mewujudkan peradaban lebih baik. [*]
*Wakil Ketua Banggar DPR RI.