SUMENEP, koranmadura.com – Kisruh pergantian antar waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep antara Iskandar dan Ahmad berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW.
Dikonfirmasi terpisah, Iskandar mengaku telah berkirim surat kepada Majelis Hakim PTUN. Surat tersebut berisi permohonan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA.
“Majelis Hakim PTUN sudah merespon dan telah dilakukan mediasi. Saat itu kami dipertemukan dengan bagian Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat itu Biro Hukum mengaku siap menjalankan putusan MA. Tapi sayang sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya pada sejumlah media saat ditemui, Jumat, 12 Juli 2019.
Bahkan, lanjut Politisi PAN ini, pihaknya telah bolak balik ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa untuk menjalankan putusan MA itu. Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Katanya masih diajukan pada Gubernur, tapi masih meminta kronologi dari awal. Ini kan repot kalau begitu. Apalagi masa periode sudah hampir purna,” jelasnya.
Iskandar meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan hasil putusan tersebut. “Perkara ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada alasan lagi dan harus di eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Iskandar H Iskandar mengajukan gagatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Saat itu PTUN mengabulkan semua permohonan yang dilakukan oleh Iskandar.
Kemudian termohon mengajukan banding ke PT TUN. Namun, Pada 11 Oktober lalu, PT TUN Surabaya menolak banding yang dilakukan oleh pihak Gubernur Jatim dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Ada empat pokok perkara dalam surat putusan PT TUN nomor 181/B/2018/PT.TUN.SBY itu. Yakni, mengabulkan gugatan penggugat (Iskandar) untuk seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep tertanggal 2 Februari 2018 atas nama Iskandar. Mewajibkan tergugat (gubernur Jatim) mencabut SK tersebut, dan membebankan biaya perkara Rp 362 ribu kepada tergugat. (JUNAIDI/ROS/VEM)