SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun Mahkamah Agung (MA) per Maret 2019 menolak permohonan kasasi atas pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep, namun hingga saat ini belum dilakukan eksekusi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Abdullah Ario, Kuasa Hukum Iskandar menyayangkan hal itu. Sebab, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah turunnya putusan MA per 12 Maret 2019.
“Jadi, tidak ada alasan Gubernur itu tidak mengeksekusi, karena pada mediasi dengan PTTUN sudah ada kesanggupan untuk melakukan (putusan MA),” katanya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan teleponnya, Senin, 15 Juli 2019.
Bahkan, kata dia, apabila Pemerintah Gubernur Jawa Timur tidak segera mengeksekusi sesuai Putusan MA, pihaknya bisa melakukan upaya paksa.
“Dari pada nanti ada upaya paksa, tentu saat ekesekusi dengan denda (yang ditanggung) Gubernur. (Kalau sudah eksekusi paksa) ada konsekwensi juga pada Gubernur nanti,” jelasnya.
Namun, kata dia, hasil konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap proses. “Katanya sih masih diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, H Iskandar mengajukan gagatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Saat itu PTUN mengabulkan semua permohonan yang dilakukan oleh Iskandar.
Kemudian termohon mengajukan banding ke PT TUN. Namun, Pada 11 Oktober lalu, PT TUN Surabaya menolak banding yang dilakukan oleh pihak gubernur Jatim dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.
Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu. (JUNAIDI/ROS/VEM)