PAMEKASAN, koranmadura.com – DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan tenaga honorer kategori 2 (THK2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh KemenPAN-RB.
Usulan tersebut dilayangkan sesuai ratusan THK2 gagal lolos P3K lantaran nilai hasil seleksinya tidak memenuhi ambang batas.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, terdapat 147 THK2 tidak lolos dari 395 yang mengikuti seleksi P3K waktu lalu.
Oleh karenanya, politikus Domokrat tersebut mengusukan kepada KemenPAN-RB untuk mengakat THK2 yang tidak lolos pada seleksi tahap kedua.
“Kami berharap THK2 yang tidak lolos ini diprioritaskan pada tahap kedua nanti. Kami sudah mengusulkan agar semua bisa diangkat menjadi P3K,” kata Ismail, Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya, kata Ismail, DPRD Pamekasan juga mengusulkan kepada KemenPAN-RB agat tidak menggunakan passing grade. Namun pemerintah pusat tetap berkukuh kelolosan THK2 sebagai P3K berdasarkan nilai.
“Kami menyayangkan, karena kelolosan itu masih berdasarkan passing grade. Padahal, kami sebelumnya sudah meminta kepada KemenPAN-RB agar tidak menggunakan passing grade,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)