SUMENEP, koranmadura.com – Dua terpidana kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pragaan, yakni Babur Rahman dan Koko Andriyanto hanya divonis satu tahun penjara dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi bukan seberapa lama terpidana dipenjara, tapi penyelamatan uang negara.
“Tuntutannya satu tahun enam bulan. Putusannya satu tahun. Bagi kami, khususnya saya selaku jaksa, yang penting penyelamatan keuangan negaranya,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2019.
Dia mengatakan, dalam menangani kasus korupsi jika tidak ada uang negara yang bisa diselamatkan, pihaknya merasa rugi. Termasuk jika hanya memenjarakan orang. “Kalau bagi saya, harus ada (uang negara yang dikembalikan),” tegasnya.
Sekadar diketahui, sebanyak Rp 699.008.000 uang negara yang menjadi barang bukti dalam perkara korupsi pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pragaan tahun anggaran 2014 dikembalikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Sumenep.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti penyelamatan dan pengembalian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Disperindag setempat berlangsung di Aula MA Rachman Kejari.
Tumpukan uang yang mayoritas pecahan seratus dan lima puluh ribuan itu diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad, kepada Sekretaris Disperindag setempat, Dihya Suyuti.
Kasus yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014 lalu sebesar Rp 2 miliar 456 juta 456 ribu, itu bergulir sejak tahun 2015 lalu di meja penyidik Polres Sumenep.
Kemudian pada tahun 2018 akhir, Polres Sumenep menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sumenep dan langsung dilakukan penahanan pada 5 Desember 2018 lalu.
Pengerjaan proyek tersebut menjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis, volume, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak. FATHOL ALIF//ROS/VEM