SAMPANG, koranmadura.com – Selain dua gugatan yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, terancam kecipratan sebagai termohon dalam gugatan sengketa pemilu 2019 lalu dalam persidangan di MK.
Pasalnya, sejumlah pemohon yaitu berasal dari Partai Politik (Parpol) untuk Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil XI (Madura) juga melakukan gugatan terhadap KPU RI terkait perselisihan perolehan suara yang saat ini juga teregister di MK.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah membenarkan bahwa sejumlah parpol yang di khususkan untuk caleg DPR RI dapil XI melayangkan gugatan dan sudah teregister di MK per 1 Juli 2019 kemarin. Akan tetapi menurutnya, dalam pokok permohonannya sebagaimana berkas pemohon yang tertera dalam akta register tidak mencantumkan locus (tempat) untuk wilayah Kabupaten Sampang.
“Tetapi dimungkinkan juga kebagian locus mengingat gugatan berasal dapil XI (madura) meski kesemua locus perkaranya yang sudah yeregjster berasal dari wilayah kabupaten Bangkalan. Sebab dalam akta pokok laporan pemohon masih ada perbaikan untuk disampaikan ke MK. Sehingga nantinya laporan penggugat juga ada perubahan baik penambahan atau pengurangan yang memungkinkan wilayah Sampang masuk dalam materi gugatan untuk persidangan,” ujarnya.
Ditanya asal parpol pemohon, Addy menyatakan, sementara hasil pantauannya yaitu berasal dari PKB dan Gerindra yang kesemua locus perkaranya berada di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Yang PKB bukan hanya dari caleg DPRD Jatim, tapi juga dari DPR RI. Kemudian juga dari caleg DPR RI dari Gerindra. Hasil pantauan kami dua caleg DPR RI dari parpol itu yang sudah teregister, Tapi kayaknya masih ada lagi selain itu. Sekali lagi kami tegaskan, apapun nanti kami sudah persiapkan segala kebutuhan untuk penyampaian jawaban dalam persidangan nantinya jika Sampang juga termasuk dalam locus gugatannya. Kami sekarang ke Jakarta untuk koordinasi ke KPU RI dan membawa dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Sedangkan untuk sidang perdananya menghadapi 2 locus gugatan yang sudah teregister di MK, menurut Addy diperkirakan akan digelar pada 9 Juli mendatang dan berlangsung hingga 12 Juli untuk agenda pemeriksaan pendahuluan yakni pemohon dan berkasnya serta jawaban termohon.
“Selanjutnya yaitu penyerahan berkas perbaikan. Nah barulah pada 15 hingga 30 Juli yaitu pemeriksaan persidangan dan putusannya diperkirakan yaitu 6-9 Agustus 2019 mendatang,” jelasnya.
Sekadsr diketahui, untuk gugatan terkait selisih perolehan suara di Kabupaten Sampang sendiri yang saat ini sudah teregjster di MK yaitu berasal dari legislatif Kabupaten yakni dari parpol Golkar dan untuk Provinsi Jatim dari Caleg PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung. (MUHLIS/ROS/VEM)