SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menjadwalkan ulang penetapan kursi dan calon terpilih pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2019.
“Belum dijadwalkan kembali,” kata Rofiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, pada media ini, Senin, 8 Juli 2019.
Sebelumnya KPU Sumenep menjadwalkan penetapan calon terpilih pemilihan legislatif dan pemilihan presiden Pemilu 2019, pada Kamis 4 Juli 2019. Namun rapat pleno penetapan yang diagendakan digelar di Hotel C1 Sumenep batal karena masih menunggu buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar penetapan.
Penundaan sesuai SE KPU RI No: 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Registrasi Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi pada poin ke 7 (tujuh).
“Kami (KPU Sumenep) prinsipnya hanya menunggu perintah dari KPU RI, sampai saat ini BRPK PHPU belum kami terima,” jelasnya.
Kendati begitu kata dia, apabila BRPK PHPU sudah ada, maka KPU Sumenep akan menjadwal ulang pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg hasil pemilu 2019. “Kalau sudah ada perintah dari KPU RI, maka kami segera jadwalkan ulang,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)