SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar sejumlah kotak suara yang sebelumnya sudah disimpan di gudang, Selasa, 2 Juli 2019.
Dalam prosesnya, selain dihadiri semua komisioner KPU, pembukaan kotak suara itu disaksikan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep. Kenapa dibongkar?
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, pembongkaran kotak suara itu menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 942 dalam rangka pemutakhiran data berkelanjutan pasca Pemilu 2019.
“Pada prinsipnya KPU RI menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan,” ujar mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep ini.
Adapun data yang ingin diambil dalam kotak suara itu, salah satunya ialah dokumen yang DPK (daftar pemilih khusus) atau pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
“Dokumen itulah yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data berkelanjutan sebagaimana diinstruksikan oleh KPU RI,” tambahnya.
Kotak suara yang dibongkar KPU ialah kotak suara yang dipakai PPK. Namun jika dalam prosesnya DPK itu tidak ditemukan di kotak suara PPK, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka kotak suara yang dipakai PPS.
“Kami diminta untuk mengirimkan data itu satu atau dua minggu ini. Nanti akan kami entri datanya untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU RI,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)