SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat pada Pemilu 2019, Senin, 22 Juli.
Dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, yang memperoleh kursi hanya 10 Parpol. Sedangkan sisanya 6 partai tidak mendapatkan kursi, termasuk Partai Golkar.
Lebih rinci, 6 parpol yang tidak mendapatkan kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep adalah Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan dari 10 Parpol yang mendapatkan kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berjaya dengan memborong 10 kursi. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat masing-masing 7 kursi, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 6 kursi.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat 5 kursi, Nasdem dan Hanura masing-masing 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan satu kursi.
“Jadi semuanya sebanyak 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024,” ujar Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits, usai rapat pleno terbuka pemetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2019. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)