SAMPANG, koranmadura.com – Materi antikorupsi sebagai tindak lanjut MoU antara KPK dan Menteri Pendidikan tahun 2018 lalu bakal diterapkan tahun ini. Hanya saja, Peraturan Bupati (Perbub) hingga kini belum rampung.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, M Jupri Riyadi menyampaikan penerapan materi antikorupsi saat ini diwajibkan di semua lembaga sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Sekarang wajib hukumnya menerapkan pembelajaran dengan materi antikorupsi,” ujarnya.
Kata Jupri, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Timur lainnya serta Bagian Hukum diundang oleh pihak Gubernur Jatim guna menindaklanjutinya.
“Hasil pertemuan itu, diperintahkan untuk membuat Peraturan Kepala daerah atau Bupati (Perbup) di masing-masing Kabupaten untuk membuat kurikulum antikorupsi. Karena kurikulum itu harus ada payung hukumnya. Bahkan nanti pada 17 Agustus 2019 mendatang, secara serentak di Jawa Timur menandatangani Pergub atau Perbup tentang kurikulum antikorupsi itu,” terangnya.
Baca: Materi Antikorupsi Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan Tahun ini
Sejauh ini, Jupri mengaku akan segera melaporkan kepada Bupati supaya Perbup tersebut segera disusun. Di samping itu, pihaknya juga akan segera memberikan pelatihan kepada para guru, baik guru di tingkat SD maupun SMP.
“Materi-materinya bisa didownload di laman KPK, yang jelas isinya mengajarkan tentang tanggung jawab, disiplin, kejujuran, sportivitas dan lain sebagainya, yang nantinya akan diajarkan kepada peserta didik di kelas yang dituangkan dalam mata pelajaran PKN,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK/DAN)