SUMENEP, koranmadura.com – Polemik lahan di lokasi pekerjaan proyek jalan lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep terus berlanjut. Bahkan Kepala Desa Kebunan Abdur Rahman, angkat bicara.
Orang nomor satu di Desa Kebunan itu mengaku siap pasang badan meski sampai ke meja hukum. “Jangan semena-semena, ini negara hukum,” kata dia saat menemui tim dari Perhutani dan PU Bina Marga di lokasi pekerjaan, Kamis, 18 Juli 2019.
Sesuai data desa, kata dia, lokasi pekerjaan tidak masuk kawasan milik Perhutani melainkan milik rakyat. Itu berdasarkan Persil a III nomor 25 yang diukur pada tanggal 23 Maret 1976.
Dengan begitu, kata dia, berdasarkan data di desa Perhutani tidak memiliki hak untuk mengklaim lahan tersebut masuk kawasan Perhutani.
“Saya siap pasang badan sampai dimanapun, ini tanah rakyat perhutani jangan klaim,” tegasnya saat itu.
Bahkan, kata dia, berdasarkan SKB Tiga Menteri, di desa Kebunan tidak ada kawasan Hutan. Yang masuk wilayah Hutan hanya di desa lain, seperti Desa Tenonan dan Desa Parsanga serta desa lain.
“Jadi tidak ada kawasan hutan kalau di Kebunan, jika berdasarkan SKB tiga Menteri itu,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Perhutani dan PU Bina Marga mendatangi lokasi pekerjaan proyek di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Wakil Kepala Administrasi, KPH Perhutani Pamekasan, Samiwanto, saat ditemui di loksi pekerjaan mengatakan sesuai peta yang dimiliki, lokasi tersebut masuk kawasan milik Perhutani. “Menurut data kita gitu,” katanya.
Kendati begitu, pihak Perhutani belum bisa memberikan penjelasan mengenai langkah yang bakal dilakukan. Karena pihak desa juga mengklaim juga memiliki bukti autentik.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, kata dia, pihak Perhutani akan koordinasi dengan sejumlah pihak. Itu dilakukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan milik perhutani atau tidak.
“Ini baru proses, kita tunggu aja. Kita koordinasi dengan PU (PU Bina Marga) dan BPN, kebenarannya speerti apa,” tegasnya saat ditanya langkah kedepan yang bakal dilakukan oleh Perhutani.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep Eri Susanto mengatakan, tidak ada persoalan dalam pekerjaan proyek jalan lingkar utara. Meski ada perselisihan, pekerjaan tetap berlanjut. “Pekerjaan tetap berlanjut,” kata dia.
Ditanya mengenai pengakuan lahan yang masuk ke kawasan Perhutani, mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) itu lebih memilih irit bicara. “Tidak ada persoalan, tidak bisa seperti itu, nanti aja sudah lah,” tegasnya.
Sesuai rencana, pembangunan jalan lingkar utara akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. Panjang jalan yang bakal dibangun sekitar 2,8 Kilometer dengan lebar jalan sekitar 8 meter.
Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 30 miliar. Sehingga pembangunan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Tahun ini dianggarkan sebesar Rp 15 miliar. Saat ini pekerjaan tersebut sudah dimulai, namun karena lokasi itu masuk kawasan milik Perhutani dan tanpa pemberitahuan, maka untuk sementara waktu dihentikan oleh Perhutani. (JUNAIDI/ROS/VEM)