SUMENEP, koranmadura.com – Kapal Darma Bhakti Sumekar (DBS) II dikabarkan dijual pada pengusaha besi tua. Kabar tersebut telah menyeruak di kalangan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar Pelabuhan Kalianget.
Hal itu dikatakan oleh salah satu tokoh Masyarakat Desa Kalianget Timur Syarkawi. Menurutnya, kabar tersebut saat ini semakin santer di kalangan masyarakat.
“Kabar yang tersiar dijual pada salah satu pengusaha besi tua seharga Rp 5,8 miliar,” katanya.
Indikasi adanya penjualan kata dia, posisi kapal saat ini sudah bergeser yang semula berada di pelabuhan milik PT Garam, saat ini sudah berada di dekat Kantor Pos Polairut Kalianget.
“Jika itu benar, maka masyarakat telah mengajarkan tidak patuh hukum. Karena Pemerintah Daerah telah menutupi penjualan aset. Mestinya itu harus melalui proses lelang terbuka,” tegasnya.
Sementara Direktur Operasional PT Sumekar Akhmad Zainal Arifin membantah jika kapal tersebut telah dijual pada pengusaha besi tua.
“Tidak benar, sampai saat ini belum ada ke kita, kita belum tahu, di jajaran Direksi belum juga. Lalu dapat dari mana harga itu, kalau tidak melalui proses lelang jelas tidak sesuai aturan,” bantahnya.
Memang kata Zainal, PT Sumekar berencana untuk menjual kapal yang telah lama mangkrak itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Sesuai aturan kata dia, proses penjualan itu harus melalui proses panjang. Pertama PT Sumekar harus mendatangkan lembaga penafsir harga (tim appraisal), setelah itu masih melakukan rapat pemegang saham guna merencanakan penjualan. Baru setelah itu proses lelang dilakukan.
Baca : Bangkit dari Kekalahan, Madura FC Tumbangkan PSIM Yogyakarta
Saat ini sambung Zainal, masih dalam proses mencari tim appraisal. “Susah cari appraisal dua kali, tapi belum ada,” tegasnya.
Sementara peralihan posisi kapal saat ini, kata Zainal karena terkendala biaya sewa tempat yang setiap tahun selalu naik. “Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp 23 juta. Makanya dipindah,” jelasnya tanpa merinci biaya sewa saat ini.
Untuk diketahui, Kapal DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak beberapa tahun, kapal tersebut mangkrak karena rusak. (JUNAIDI/SOE/VEM)