PAMEKASAN, koranmadura.com- Oknum Anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur Mohammad Hadari bakal menerima sanksi dari Badan Kehormatan (BKD). Ia dinilai telah melanggar kode etik kedewananan. Lalu, sanksi apa yang diberikan BKD?
Ketua BKD Pamekasan, Ach. Tatang menyampaikan, sekarang pihaknya sudah melakukan rapat internal guna mendalami status pernikahan yang bersangkutan.
“Secara materi belum bisa dibuka ke media dan publik, karena ada aturan berkaitan dengan kesepakatan dan keputusan dalam rapat internal di Badan Kehomatan, diatur seperti itu, tentunya rapat tadi membicarakan opsi-opsi keputusan yang kita bicarakan,” kata Tatang, Rabu, 24 Juli 2019.
Meski belum bisa dibuka ke publik, namun Tatang menyatakan pengumuman sanksi dijadwalkan awal Bulan Agustus.
“Tapi insyaAllah pada awal Agustus bisa kita putuskan, nati juga kita laporkan kepada sidang Paripurna,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Hettik Selfia (30), salah seorang warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya Muslim, melaporkan Muhammad Hadari, Anggota DPRD Pamekasan dalam dugaan kasus penganiyaan kepada Polres Pamekasan, Selasa, 10 April 2019 lalu.
Muslim menjelaskan, terlapor diduga melakukan penganiyaan kepada pelapor yang menjadi istri siri terlapor di rumah kosnya di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. (SUDUR/SOE/VEM)