PAMEKASAN, koranmadura.com – Camat Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Saudi Rahman angkat bicara terkait dugaan Lurah Kolpajung, Abd Aziz yang menjual tanah percaton seluas 2.181 meter persegi di Dusun Bata-bata RT 01 RW 05. Camat meminta tanah itu dikembalikan ke negara.
Bacac: Diduga Jual Tanah Percaton, Warga Kolpajung Pamekasan Luruk Kantor Keluruhan
“Kalau bisa memungkinkan Lurah bisa memediasi atas nama pemilik sertifikat itu, karena masyarakat sudah punya keyakinan bahwa tanah itu adalah tanah STKD atau tanah percaton. Maka mediasi yang diharapkan adalah bagaimana Lurah bisa memediasi kepada pemilik sertifikat itu untuk mengembalikan kepada Pemkab,” pinta Saudi Rahman, Senin, 1 Juli 2019.
Rahman, sapaan akrabnya juga meminta kepada masyarakat agar menunggu proses itu dari bersangkutan. Kalau hal itu tidak bisa dilakukan, maka pihaknya berjanji akan menempuh jalur hukum.
“Kita tunggu prosesnya, apakah mediasi itu berhasil atau tidak, kalau tidak maka upaya hukum harus kita lakukan. Kita itu sudah siap,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demo ke Kantor Kelurahan setempat, Senin, 1 Juli 2019 sekitar 11. 00 WIB.
Masyarakat menuntut Lurah Kolpajung, Abd Aziz mundur dari jatabatannya karena diduga menjual tanah percaton di Dusun Bata-bata RT 01 RW 05 seluas 2.181 meter persegi. (SUDUR/SOE/DIK)