SUMENEP, koranmadura.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Sumenep, kian masif. Tidak hanya golongan elite, saat ini, peredaran narkoba sudah merambah pada kalangan anak-anak.
Berdasarkan data Polres Sumenep, hingga Juli 2019 korps baju coklat itu berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sementara barang bukti yang diamankan ± 10,99 gram atau jika diuangkan sebesar Rp 300 juta.
Hanya saja, dari 12 tersangka tidak satupun bandar yang diungkap. Sebanyak 10 tersangka sebagai pemakai dan dua orang sebagai pengedar.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, untuk mengungkap bandar sabu perlu kekompakan bersama, baik antara penegak hukum atau masyarakat sipil.
“Saya sudah koordinasi dengan semua Kapolres di Madura. Karena dari perintah Pimpinan sudah ada perintah untuk mengungkap kakapnya, jika terungkap akan disiapkan reward, baik kenaikan pangkat maupun karir,” katanya.
Salah satu kendala untuk mengungkap bandar, kata dia, karena sistem yang digunakan pelaku selalu memakai sistem terputus.
“Kendala utamanya sistem sel, sistem putus. Diungkap tapi putus semua. Kami sudah menggunakan laboratorium forensik kita, dengan cara melacak handphone tersebut, memang terbatas saya minta sinergitas bersama,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)