BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tak bisa membendung keserakahan para petugas dalam penarikan tarif parkir. Pasalnya, yang terjadi di lapangan tarif parkir yang berlaku untuk roda dua sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, tarif parkir sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurutnya, tarif parkir untuk kendaraan memang berbeda-beda.
“Untuk kendaraan roda dua tarif parkirnya Rp 1 ribu, kendaraan roda empat Rp 1.500, sedangkan bus Rp 3 ribu, dan kendaraan gandengan Rp 4 ribu,” paparnya, Kamis 25 Juli 2019.
Oleh karena itu, lanjut Ariek, jika ada penarikan uang parkir tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut, maka itu dianggap Pungutan Liar (Pungli). Bahkan pihanya menegaskan, hal itu akan kena pidana.
“Jika mengambil uang parkir tidak sesuai dengan Perda Bangkalan, maka itu masuk Pungli, dan akan masuk kategori pidana ringan,” katanya.
Namun sayangnya, untuk mengambil langkah tegas, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan. Karena penarikan tarif yang tidak sesuai dengan Perda tersebut masuk dalam ranah pidana.
“Secara hukum bukan ranah kami, Pungli itu masuk dalam ranah pidana, kalau kami hanya memberikan pembinaan dan teguran terkait perbedaan tarif parkir,” katanya. (MAIL/ROS/VEM)