BANGKALAN, koranmadura.com – Andakah orang tua yang sangat peduli pada anak untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Syaratnya ternyata mudah sekali lo!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sebentar lagi akan menerbitkan KIA. Berdasarkan Permendagri nomor 02 Tahun 2016 tentang KIA ini diperuntukkan kepada anak yang memiliki umur di bawah 17 tahun. Namun dalam kegunaanya sama dengan KTP yang digunakan oleh orang dewasa umumnya.
“Berdasarkan dalam peraturan bahwa KIA diperuntukkan kepada anak usia dari 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” kata Rudiyanto, Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurtut Rudi, penerbitan KIA ini dibagi dua versi. Yaitu pertama, dari umur 0-5 tahun, sehingga masa berlakunya sampai anak tersebut menginjak umur 5 tahun. Kedua, dari umur 5-17 tahun kurang satu hari, sehingga masa berlakunya sampai anak tersebut menginjak umur 17 tahun kurang satu hari.
“Yang versi pertama, dari 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan versi yang kedua, dari 5-17 tahun menggunakan foto,” ucapnya. (MAIL/DIK/DAN)