PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Agus Mulyadi mengatakan, investasi pendirian toko modern mandek.
Hal itu disebabkan moratorium pendirian toko modern belum dicabut, yang merupakan kebijakan sebelum pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam-Rajae.
Menurut Agus, panggilan Agus Mulyadi, dampak dari kebijakan moratorium investasi toko modern tidak berkembang di Pamekasan.
“Selama moratorium belum dicabut, kami tidak bisa mengeluarkan izin pendirian toko modern,” kata Agus Mulyadi, Rabu, 10 Juli 2019.
Menurutnya, investor memang bisa mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS), tetapi kendalanya, ada dokumen yang tidak bisa dikeluarkan melalui OSS berupa penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah dengan investor.
“Kami bisa mengeluarkan dokumen setelah melakukan survei terhadap lokasi yang akan dibangun. Survei ini untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan lain-lain, tetapi saat ini tengah moratorium,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)