SAMPANG, koranmadura.com – Dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, 24 Juli 2019.
Mereka ditahan lantaran diduga melakukan penarikan fee proyek pembangunan di SDN 2 Banyuanyar.
Dua pegawai Disdik tersebut yakni Akh. Rojiun selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar beserta stafnya Moh Edi Wahyudi. Keduanya ditangkap di jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Maskur menjelaskan, penangkapan dua pegawai Disdik karena diduga melakukan permintaan fee proyek atas pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
“Kami tangkap setelah keduanya selesai meminta uang kepada Kepsek di sekitar lokasi SDN 2 Banyuanyar menggunakan mobil CRV warna hitam nopol Nopol AG 1939 YG. Setelah kami lakukan penggledahan, di dalam mobilnya ternyata ditemukan uang senilai Rp 75 juta, buku catatan penarikan, dua HP android serta satu HP nokia, dan tiga tabungan dengan jenis Bank yang berbeda. Dua tabungan atas nama Rojiun dan satu tabungan lain miliknya menggunakan nama orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan fee proyek bermula saat anggaran pembangunan RKB tersebut dicairkan beberapa hari yang lalu. Dalam pencairan tersebut ternyata diketahui oleh Rojiun. Sehingga Rojiun kemudian menghubungi pihak sekolah dengan meminta uang fee proyek.
“Bahkan Rojiun ini menghubungi pihak Kepsek berulang kali. Awalnya fee proyek dipatok sebesar 12,5 persen. Karena hanya dicairkan sebagian, Kepsek yang selalu dihubungi berulang kali kemudian terpaksa memberikan permintaan Rojiun dengan nominal itu,” paparnya.
Lanjut Maskur menyatakan, keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari ke depan.
“Besok kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam penyidikan ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, usai ditangkap di TKP, kedua pegawai Disdik ini menjalani pemeriksaan hingga berjam-jam lamanya. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum dilakukan penahanan, pihak kejaksaan mendatangkan tim medis untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kesehatannya.
“Sebelum ditahan memang dicek kesehatannya untuk memastikan kondisinya sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)