BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah (AMATAR) meluruk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Madura Jawa Timur, Jumat, 19 Juli 2019. Mereka mempermaslahkan maraknya toko modern yang berada di wilayahnya.
Sebelumnya, audiensi ini sempat digagalkan, karena pada tanggal 17 Juli 2019 kemarin, pihak DPMPTSP menggagalkan secara sepihak. Sehingga dengan rasa kecewa, pihak AMATAR mengantarkan surat pemberitahuan kepada Wakik Bupati (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan atas pelayanan pihak DPMPTSP yang tidak maksimal.
Koordinator audiensi, Sofy MZ menyampaikan bahwa maraknya toko modern yang berdempetan dengan pasar tradisional di pasar Tanah Merah menyebabkan para pedagang-pedagang kecil lumpuh.
“Pedagang kecil yang ada di Tanah Merah banyak yang mengeluh dengan adanya toko modern, khususnya Indomart dan Alfamart. Karena sangat dekat dengan pasar tradisional,” kata Sofy, sapaan akrabnya.
Selain itu Sofy menyampaikan bahwa pendirian toko modern di pasar Tanah Merah terindikasi menyalahi aturan Perda Nomor 05 Tahun 2016. Karena menurutnya pendirian toko modern di pasar Tanah Merah kurang dari radius 3 kilometer.
“Dalam Perda Bangkalan dijelaskan pada pasal 27 poin 3 huruf a bahwa memperhitungkan kondisi sosial pedagang usaha kecil dan huruf b memperhatikan jarak minimal radius 3 kilometer. Sementara toko modern yang sangat berdempetan dengan pasar tradisional menabrak aturan yang ada,” jelasnya.
Sementar Plt Kepala DPMPTSP Bangkalan Eko Setiawan melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Eryadi Santoso menyampaikan bahwa ke depan pihaknya kan lebih hati-hati lagi dalam memberikan izin kepada toko-toko modern.
“Kami ke depannya akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin dan akan lebih teliti lagi dalam memeriksa berkas persyaratan dalam pendirian toko modern,” kata Erik, sapaan akrabnya Eryadi Santoso.
Selain itu, menanggapi Perda Bangkalan Nomor 05 Tahun 2016, Erik berdalih bahwa Perda tersebut memiliki makna yang umum, sehingga bisa memunculkan penafsiran yang berbeda-beda dalam memberikan izin pendirian toko modern.
“Dalam Perda tersebut memiliki penafsiran yang belum jelas juga. Di dalam Perda itu juga dijelaskan bahwa boleh mendirikan toko modern kurang dari radius 3 kilometer dengan syarat waktu buka dan barang yang dijual juga berbeda,” katanya. (MAIL/SOE/VEM)