SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera menetapkan kursi dan calon terpilih pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2019.
“KPU menjadwalkan penetapan kursi dan hasil Pileg 2019 Senin, 21 Juli 2019 di Hotel C1 Sumenep,” kata Rofiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurutnya, jadwal penetapan hasil Pileg itu merupakan yang ke dua kalinya. Beberapa waktu lalu sempat ditetapkan, namun tertunda. Salah satu penyebabnya karena masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar penetapan. “BRPK baru terbit pada 16 Juli kemarin,” ungkapnya.
Dengan terbitnya PRKP itu, KPU RI telah menerbitkan surat edaran bagi KPU di daerah yang tidak digugat untuk segera melakukan penetapan kursi Partai Politik hasil Pileg 2019.
“Surat dari KPU RI sudah dikeluarkan pada 7 Juli kemarin. Alhamdulillah KPU masuk daerah yang tidak digugat, sehingga hasil Pileg bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, jumlah anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang. (JUNAIDI/SOE/DIK)