PAMEKASAN, koranmadura.com – Upaya untuk memberikan pelayan terbaik pada masyarakat, pemohon kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak bisa dilakukan. Alasannya, karena ada kebijakan pembatasan blanko e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan salah satu kendala utama pelayanan E-KTP di Kabupaten Pamekasan, karena tinggi pemohon tidak sebanding dengan ketersedian blanko e-KTP.
“Pemohon e-KTP di Pamekasan sangat tinggi. Sementara sekarang jatah blanko yang diberikan oleh pemerintah pusat terlalu sedikit, hanya ada 500 blanko untuk satu minggu. Jadi pemohon baru, hanya bisa diberikan suket (surat keterangan) yang fungsinya sama dengan e-KTP),” kata Herman Kusnadi.
Lanjut mantan Plt Sekda Pamekasan ini, selama ini pihaknya berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu di antaranya membuka pelayanan di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor Dispenduk Capil di Jl Jokotole, dan di Sentral Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl Raya Panglegur.
“Jadi, untuk cetak keping e-KTP kami dahulukan yang lebih awal melakukan perekaman. Kami berharap ada tambahan blanko agar masyarakat yang selama ini hanya pegang suket bisa segera dicetakan ke kepingan e-KTP,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)