PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, dikenakan sanki. Namun, pemberian sanksi tersebut belum dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pamekasan, Mohammad Alwi menjelaskan, ASN yang melanggar itu masih dilaporkan ke bupati, namun paling lambat tanggal 10 Juli memdatang sudah dilaporkan ke kementerian. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi ringan dan sedang.
“Semoga segera turun dari bupati. Karena 10 Juli akan kita laporkan ke kementerian. Ada sekitar 19 ASN yang dikenakan sanksi karena ketahuan tidak masuk tampa izin pada hari pertama kerja pacalibur Lebaran beberapa waktu lalu,” kata Mohammad Alwi.
Lanjut Mantan Penjabat Sekda Pamekasan itu, sanksi ringan berupa surat teguran diberikan pada ASN yang tidak ada saat disidak tapi masih masuk kerja. Sementara sanksi sedang berupa penundaaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala dikenakan bagi yang tidak taat pada aturan, sudah diimbau masuk, tapi tidak masuk kerja.
“Kami berharap ASN lebih meningkatkan kedisiplinannya, karena sudah diberi kesejahteraan, gaji, dan sebagainya. Jadi, harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)