SAMPANG, koranmadura.com – Penarikan uang kepada siswa di SMAN 1 Sampang, disoroti oleh para wli siswa. Bahkan mereka mempertanyakan legalitas dan manfaat penarikan pungutan pada tahun pelajaran 2019/2020 itu.
Berdasarkan informasi yang sudah tersebar, penarikan uang sebagaimana surat edaran Kepala Sekolah (kepsek) lembaga sekolah tersebut meliputi iuran Bulanan/Komite sebesar Rp 60.000, PHBN/PHBA sebesar Rp 50.000, dan Simpanan wajib Kopsis sebesar Rp 25.000. Namun untuk pembayaran iuran bulanan komite sendiri dihapus sehingga yang dibayarkan para siswa yaitu total senilai Rp 75.000.
“Pungutan ini dilakukan sepihak oleh sekolah. Seharusnya berdasarkan pemberitahuan dan kesepakatan para wali. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan dalam proses belajar mengajar ditingkat SMA, SMK Negeri masuk dalam Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TisTas). Makanya kami mewakili wali para siswa mempertanyakan pungutan sepihak itu,” ujar Abd Azis, salah satu wali siswa asal Jalan Kramat, Sampang, Jumat, 19 Juli 2019.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN I Sampang, Muhammad Romli saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan uang kepada siswa tersebut. Namun menurutnya, penarikan tersebut bukan untuk pembayaran bulanan siswa, melainkan untuk kegiatan yang tidak tercover oleh Bantuan Operasional Siswa (BOS).
“Nah dari itu, jika tidak dilakukan maka kita tidak bisa mengikuti kegiatan di luar sekolah seperti acara agustusan, pawai kegiatan dan semacamnya. Dan biasanya OSIS mengajukan proposal kegiatan, dan uang itu akan kembali lagi kepada kegiatan sekolah sendiri. Sekolah kami besar sehingga minimal kami mengirim perwakilan siswa untuk setiap kegiatan kesiswaan. Tapi kami menegaskan itu bukan uang SPP bulanan,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk besaran penarikan uang tersebut diakuinya sudah dikoordinasikan di internal sekolah tanpa mengikutsertakan para wali siswa. Hal tersebut dikarenakan uang tersebut sifatnya bukan uang bulanan siswa melainkan hanya untuk satu tahun kegiatan.
“Jika tidak ada penarikan, maka konsekuensinya kegiatan kesiswaan di luar sekolah nantinya akan di stop,” terangnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim wilayah Sampang, Assyari mengaku tidak membenarkan jika pihak sekolah melakukan penarikan uang kepada siswa. Sebab menurutnya semua kegiatan sudah tercover oleh program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).
“BPOPP ini mengambil alih semua beban wali siswa yang selama ini dibebankan, jadi tidak boleh melakukan penarikan. Makanya apabila terbukti melakukan penarikan, segera laporkan agar ditindaklanjuti,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)