BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sebentar lagi akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 02 tahun 2016 tentang KIA ini diperuntukkan kepada anak yang memiliki umur di bawah 17 tahun.
Namun sayangnya, di Kabupaten Bangkalan dalam penerbitan KIA ini tidak bisa direalisasikan pada Tahun 2019, alasannya masih terkendala oleh anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Bangkalan.
“Jika untuk tahun 2019 ini kemungkinan tidak bisa, karena anggaran yang dimiliki saat ini tidak mencukupi untuk merealisasikan penerbitan KIA di tahun 2019,” kata Rudiyanto, Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Selasa, 9 Juli 2019.
Pihaknya memastikan, penerbitan KIA yang bersumber dari APBD Bangkalan ini akan terlaksana pada tahun 2020. “Kami pastikan jika tahun 2020 akan terlaksana, karena kami akan anggarkan pada awal tahun,” katanya.
Baca: Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Syaratnya Mudah Lo!
Untuk diketahui, KIA tersebut diperuntukkan kepada anak usia dari 0 sampai 17 tahun kurang satu hari dan dibagi dua versi.
Yaitu pertama, dari umur 0-5 tahun, sehingga masa berlakunya sampai anak tersebut menginjak umur 5 tahun. Kedua, dari umur 5-17 tahun kurang satu hari, sehingga masa berlakunya sampai anak tersebut menginjak umur 17 tahun kurang satu hari.
“Yang versi pertama, dari 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan versi yang kedua, dari 5-17 tahun menggunakan foto,” ucapnya. (MAIL/DIK/DAN)