SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap Asta Tinggi yang komplek pemakaman raja-raja Sumenep dengan segenap keturunannya, di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kamis, 18 Juli 2018.
Pembacaan eksekusi berlangsung di depan pintu masuk Asta Tinggi. Dalam prosesnya, eksekusi itu dijaga ketat ratusan personel keamanan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP.
Dalam eksekusi ini, bertindak sebagai pemohon ialah Yayasan Panembahan Sumolo (YSP). Sementara termohonnya ialah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Menyatakan areal Asta Tinggi Sumenep merupakan kuburan raja-raja Sumenep dan ulama-ulama keturunan raja-raja Sumenep dengan segenap keturunannya serta sebagai peninggalan sejarah dan obyek wisata relegius yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep merupakan aset Yayasan Panembahan Sumala atau penggugat,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan oleh Panetera PN Sumenep, Supriyadi.
Sekadar diketahui, Asta Tinggi selama ini dikelola oleh Yapasti. Yayasan ini mengelola Asta Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Keputusan Bupati Sumenep.
Sementara YPS mengaku berhak mengelola dan merawat Asta Tinggi berdasarkan SK raja-raja Sumenep. Sehingga berdasarkan itu semua, pengurus kedua yayasan tersebut terlibat perkara perdata di pengadilan. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)