SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini Polisi mengamankan dua pria yang kedapatan sedang asyik mengkonsumsi barang haram itu. Dua pria itu diantaranya Yanto (33) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, dan Trio Santogi (23) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding.
Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah kos No. 4 yang beralamatkan Desa Pangaragan Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu, 13 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, jika dalam rumah kos itu akan dilakukan tempat pesta sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ahad,
Hasil penggeledahan yang dilakukan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Cleo yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening yang salah satunya tersambung lagi dengan satubuah pipet kaca. “Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar kos yang dijadikan tempat pesta sabu,” ungkapnya.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M-3780-WF warna putih.
Hasil interogasi, kata dia pria tamatan SMP dan MA itu mengakui jika telah melangsungkan pesta sabu. Atas dasar itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini barang bukti beserta tersangka diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya dua pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)