KORANMADURA.com – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap 6 orang kelompok pembobol mesin ATM asal Lampung. Keenam kaki pelaku terpaksa ditembak, karena mencoba melawan polisi saat ditangkap pada Rabu (17/7/2019) di sebuah rumah makan di Baregbeg, Ciamis.
Mereka adalah ALD (34), SAM (37), RUD (38), APR (38), HAT (32) dan ATO (33). Seluruhnya tercatat sebagai warga Lampung.
Kelompok ini beraksi selama 3 bulan dengan membobol 7 mesin ATM di beberapa tempat di Ciamis. Terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu bank melapor mengalami kerugian sebesar Rp 38,5 juta akibat dibobol.
Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang terpasang di ATM. Setelah mengenali pelaku, kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Pencurian ATM Bank beraksi di 7 ATM. Beraksi di sepanjang jalan yang dilalui di Ciamis. Pelaku yang diamankan 6 orang. Tugas mereka dibagi-bagi, 2 orang melakukan eksekusi di dalam, sedangkan yang lainnya berjaga di luar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Kamis (18/7/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa 2 ATM Bank yang digunakan untuk memancing membuka uang keluar ATM, obeng untuk mengganjal tempat uang keluar, kawat pengait ukuran besar agar uang keluar sendiri, uang tunai sebesar Rp 4,2 juta dan mobil yang digunakan para pelaku. Saat beraksi, uang yang diambil dari ATM bervariatif mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta.
Dalam satu minggu, pelaku berhasil mengantongi uang sekitar Rp 30 juta dari beberapa ATM. Setelah beroperasi mereka kembali ke Lampung. Uang hasil pembobolan ATM digunakan untuk berfoya-foya. Selanjutnya beraksi kembali ke ATM yang sempat dibobol sebelumnya, setelah diperbaiki oleh pihak bank.
“Mereka mendatangi ATM yang sama sebanyak 2 sampai 3 kali dalam waktu berbeda. Beraksi pada siang dan malam hari saat kondisi sekitar ATM sedang sepi,” katanya.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto menambahkan saat melakukan pengejaran mendapat informasi ada pelaku di sebuah rumah makan. Lalu dilakukan penangkapan dengan mengepung rumah makan tersebut.
“Saat penangkapan di sekitar meja makan ada garpu, sajam, mereka mencoba melawan dan melarikan diri. Langsung dilakukan tindakan,” katanya.
Menurut Hendra, pihaknya masih mengejar 3 DPO lainnya, salah satunya adalah yang mengajarkan cara membobol mesin ATM. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)